Rabu 29 Nov 2017 16:58 WIB

Moratorium Kapal Asing Dongkrak Produksi Ikan di Indramayu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pekerja menyiapkan ikan sebelum lelang di tempat pelelangan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah pekerja menyiapkan ikan sebelum lelang di tempat pelelangan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kebijakan moratorium kapal asing yang digalakkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, membuat produksi ikan hasil tangkapan nelayan di Kabupaten Indramayu meningkat. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Abdur Rosyid Hakim, menyebutkan, jumlah produksi perikanan by landing (yang didaratkan) di Kabupaten Indramayu pada 2016 lalu mencapai 33.665.941,80 kg.

Dengan jumlah itu, besaran raman (nilai transaksi lelang) ikan di tempat pelelangan ikan (TPI) mencapai Rp 448.729.415.685. Sedangkan untuk data tahun ini, hingga kini proses penghitungan masih berjalan. Namun, data itu dipastikan meningkat dibandingkan 2016 lalu. "Naiknya 15 persenan," ujar Hakim, saat ditemui di sela acara penyerahan dua unit kendaraan berpendingin roda enam untuk operasional pemasaran hasil tangkap ikan, di TPI Karangsong, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (29/11).

Hakim menyebutkan, peningkatan produksi ikan itu tak lepas dari kebijakan moratorium kapal asing yang dikeluarkan Menteri Susi. Apalagi, area tangkapan kapal-kapal besar asal Indramayu banyak di perairan Papua dan Ambon, yang sebelumnya menjadi daerah penangkapan ikan oleh kapal asing.

Sementara itu, peningkatan produksi ikan di antaranya seperti yang terlihat di TPI Karangsong. Di salah satu TPI terbesar di Indonesia itu, produksi yang dicapai hingga kini sudah melampui produksi sepanjang tahun lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, Darto, menyebutkan, nilai lelang di TPI karangsong sepanjang 2016 lalu mencapai Rp 330 miliar. Sedangkan sejak awal 2017 hingga saat ini, nilainya sudah Rp 340 miliar. "Tahun ini kan belum selesai. Karena itu, data yang sekarang akan meningkat lagi," terang Darto.

KPL Mina Sumitra merupakan pengelola TPI Karangsong. Selain faktor moratorium kapal ikan asing, peningkatan produksi itu juga dipengaruhi mulai bertambahnya kapal yang mendaratkan ikannya di TPI Karangsong. Semula, kapal-kapal tersebut memilih mendaratkan ikan hasil tangkapannya di TPI-TPI di luar Kabupaten Indramayu. "Dulunya (pendaratan ikan) tercecer di luar daerah, sekarang satu per satu kami ajak kembali ke Karangsong," kata Darto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement