Rabu 29 Nov 2017 16:09 WIB

Guru Debus di Tangerang Jadi DPO

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti guru debus yang disita kepolisian Restro Kota Tangerang, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Barang bukti guru debus yang disita kepolisian Restro Kota Tangerang, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Seorang guru debus atau guru spiritual di Kota Tangerang ditetapkan sebagai salah satu dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Kota Tangerang.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kasus kegagalan ilmu debus merupakan kelalaian dari guru yang mengakibatkan 14 orang muridnya luka-luka dan tujuh di antarnya harus dirawat di rumah sakit.

"Update kasusnya hari ini, korban yang berada di (Rumah Sakit) Mitra Husada yang awalnya berjumlah tujuh orang, kini kembali ke rumah, satu orang masih berada di rumah sakit, yaitu satu orang dengan inisial M usianya 52 tahun," ujar Harry saat ditemui di Mapolres Metro Kota Tangerang, Rabu (29/11).

Menurut Harry, kepolisian hari ini menerbitkan DPO terhadap guru debus dengan inisial DD. Pelaku berusia 30 tahun tesebut diketahui telah melakukan kegiatan pengajaran debusnya selama tiga bulan terakhir di rumah kontrakannya di Teluk Naga, Tangerang.

Harry mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, polisi terus melakukan pencarian pelaku di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Namun, kata dia, hingga saat ini pelaku masih belum bisa ditemukan. "Kami yang pertama mengimbau kepada saudara pelaku DD untuk menyerahkan diri ke kami," jelas dia.

Harry juga memberikan imbauan bagi yang mengetahui pelaku dengan inisial DD bisa langsung melaporkan ke Polres Metro Kota Tangerang. Hotline yang bisa dihubungi tertera dalam foto DPO yang disebar Polres Metro Kota Tangerang di beberapa lokasi dengan tiga nomor yang dapat dihubungi 021-5523160, 021-5586350, dan 08110984812.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement