REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan kepala daerah tidak harus mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada. Naamun, anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada.
"Undang-undang (UU) sudah mengatur sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa hanya anggota DPD, DPR, dan DPRD yang mundur (jika mengikuti pilkada). Untuk kepala daerah itu cuti (jika mengikuti Pilkada)," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri upacara HUT Korpri ke -46 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
Karena itu, Bupati Trenggalek, Emil Dardak, yang maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur nantinya juga menjalani proses serupa. "Sama dengan lainnya, sebab undang-undang menyatakan tidak harus mundur. Kecuali yang bersangkutan baru akan tetap (sudah pasti terpilih) atau yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, pada Selasa (28/11) MK memutuskan menolak [ermohinan uji materi pasal 7 ayat 2 huruf s UU Nomor 10 Tahun 2-16 tentang perubahan kedua aatas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Adapun pasal ini mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada. Berdasarkan putusan ini, anggota DPR. DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis saat mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.