Selasa 28 Nov 2017 23:26 WIB

Polisi Amankan Dua Tersangka Tawuran di Bekasi

Rep: Farah Nabila Noersativa/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Tawuran
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Ilustrasi Tawuran

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus tawuran remaja di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara Kota Bekasi, Senin (27/11) dini hari. Tersangka itu berinsial MB yang masih diperiksa penyidik.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan tersangka diamankan tanpa perlawanan. "Kita amankan di rumahnya di daerah Bekasi Utara, katanya," Selasa (28/11).

Menurut Erna, pada Selasa (28/11) siang polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RK di sebuah SPBU di Jalan Lingkar Utara, Bekasi Utara. Pengamanan itu berdasarkan penginterogasian kepada saksi yang melihat aksi tawuran yang melibatkan remaja Kampung Simbang dan Kampung Lokomotif.

"Dari penangkapan itu, kami langsung melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya," terangnya.

Kepolisian saat ini masih akan berupaya memburu tersangka-tersangka lainnya. Diketahui mereka berinisial berinisial NK, MK, MR, AP dan D.

Dalam tawuran Senin (27/11) dini hari, mereka menyerbu empat remaja yakni Akbarudin (23), Hafiz Khotami (19), Elvin Hidayat (22), dan Reza Apriansyah (18) yang mengakibatkan Reza meninggal dunia karena mengalami luka di bagian kepala dan badan.

Sementara tiga remaja lain masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Ananda Bekasi Barat. Dikatakan Erna kondisi kondisi korban yang dirawat, kini mulai membaik.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Sentot menyebut pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah celurit, satu sweater dan sebuah celana panjang blue jens yang terdapat noda darah.

"Barang-barang bukti itu diamankan saat polisi mengamankan RK di pinggir Jalan Lingkar Utara. Noda darah itu kemungkinan milik korban pembacokan," jelasnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menggali keterangan dari para tersangka untuk mengungkap motif tawuran itu. Menurut keterangan tersangka, kelompok remaja Kampung Simbang berjumlah 20 orang mendatangi Kampung Lokomoti.

Mereka yang membawa lima bilah celurit, dua cocor bebek dan potongan bambu langsung menyerbu empat remaja Kampung Lokomotif yang sedang berkumpul di perkampungannya. Keempatnya langsung berupaya menyelamatkan diri walaupun mereka telah dihabisi oleh kelompok lawan.

Warga setempat saat itu membubarkan tawuran itu, dan langsung membawa keempat remaja itu ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa Reza tak tertolong walaupun ia telah sampai dibawa ke rumah sakit. "Reza pada akhirnya meninggal di rumah sakit," ujarnya. Tersangka yang terlibat akan dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement