Selasa 28 Nov 2017 23:10 WIB

Menkopolhukam dan Menhan Bahas SKB Senjata Api

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Senjata api sitaan (ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Senjata api sitaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan surat kesepakatan bersama (SKB) antarmenteri yang mengatur tentang senjata api. SKB itu dikeluarkan sembari menunggu perbaikan Undang-undang (UU) Senjata Api.

"Sebelum UU itu muncul, kita kan perlu adanya satu acuan yang dapat mengamankan dan mengatur tentang senjata api. Maka kita melakukannya dengan kesepakatan bersama dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, kemudian juga Kapolri," terang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kriminal Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

Hari ini, Wiranto melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di kantornya. Dalam pertemuan itu, menurut Wiranto, keduanya membahas soal finalisasi kesepakatan bersama tersebut.

"Tadi saya dengan Menhan memfinalisasi ini. Sehingga dalam waktu dekat ini akan muncul satu keputusan bersama, kesepakatan bersama, untuk bagaimana mengelola ini (senjata api). Sementara kita memperbaiki UU yang cukup lama waktunya," terang dia.

Ia kembali menjelaskan, saat ini, banyak UU soal pengadaan, pembelian, penggunaan, dan pengaturan senjata api di Indonesia. Banyak dari UU tersebut yang sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, dilakukanlah revisi terhadap seluruh UU itu.

"Sehingga ada UU baru yang nanti lebih komprehensif, terpadu, dapat memayungi berbagai kegiatan pengadaan, pembelian, mau pun pengaturan dan penggunaan senjata api di Indonesia," jelas Wiranto.

Ia menuturkan, ribut-ribut soal senjata api yang lalu itu terjadi karena masing-masing pihak terkait mengacu pada UU yang kedudukannya tidak jelas. Bahkan, UU yang mengatur soal senjata api tahun 1948 dan 1961 masih digunakan.

"UU itu apa sih? Suatu ketentuan-ketentuan yang kita gunakan untuk menyikapi, mengatur kondisi objektif saat itu. Jadi, UU bukan dogma, bukan tak bisa berubah. Harus berubah menyesuaikan dengan kondisi-kondisi terkini dan ke depan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement