Rabu 29 Nov 2017 00:39 WIB

Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Senjata Api

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Petugas menunjukan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam yang diamankan dari tersangka Saiful (25) setelah tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Lampung melakukan penangkapan di wilayah Lematang, Lampung Selatan, Minggu (9/7).
Foto: Antara/Ardiansyah
Petugas menunjukan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam yang diamankan dari tersangka Saiful (25) setelah tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Lampung melakukan penangkapan di wilayah Lematang, Lampung Selatan, Minggu (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan berbagai jenis barang bukti, Selasa (28/11). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan hasil tindakan kejahatan.

Salah satu yang dimusnahkan ialah senjata api jenis FN beserta 5 butir peluru Caliber 32. Ada pula barang bukti lainnya yakni sabu-sabu seberat satu gram, ganja kering 14 gram, senjata tajam jenis golok dan dua buah ponsel.

"Kalau senpi itu dipotong pakai pemotong besi, kalau pelurunya itu direndam dengan air garam dan dikubur, itu sesuai petunjuk dari ahlinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Laswan Muchtar, Selasa (28/11).

Adapun keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga menurutnya Kejaksaan sudah menempuh mekansime yang tepat dalam pemusnahan barang bukti.

"Senpi itu barang bukti dari kejahatan pencurian dengan kekerasan. Kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua tahun ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement