Selasa 28 Nov 2017 18:07 WIB

Satpol PP Depok Razia Miras, Amankan 424 Botol Miras

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ribuan barang bukti minuman keras (miras)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan barang bukti minuman keras (miras)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok mengamankan sedikitnya 424 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. "Ratusan miras tersebut terpaksa diamankan petugas, untuk menjaga kondusivitas Kota Depok dari efek yang ditimbulkan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz di Balai Kota Depok, Selasa (28/11).

Dudi mengatakan, pihaknya melakukan penertiban peredaran miras ke wilayah timur seperti Cimanggis, Tapos, Sukmajaya, Cilodong dan Cibubur pada, Jumat (24/11) dini hari. Selain mengamankan miras, pihaknya juga berhasil menjaring empat orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). "Keempat orang tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP kota Depok untuk didata dan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok," terang Dudi.

Dia menyebutkan, lokasi yang menjadi target sasaran antara lain warung remang-remang, restoran dan tempat-tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi.

Pihakanya akan terus melakukan razia ke berbagai wilayah, sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. "Sebelum tutup tahun, kita akan lakukan kegiatan razia lagi. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga ketertiban umum. Termasuk tertib dari miras dan PMKS yang jelas-jelas sudah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012," pungkas Dudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement