Senin 27 Nov 2017 22:27 WIB

Pengoperasian Jembatan Timbang Harus Hilangkan Kesan Pungli

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Karta Raharja Ucu
 Suasana Unit Pelaksana Penimbangaan Kendaraan atau biasa disebut jembatan timbang Losarang,Kab Indramayu, Jawa Barat, Ahad (11/6).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana Unit Pelaksana Penimbangaan Kendaraan atau biasa disebut jembatan timbang Losarang,Kab Indramayu, Jawa Barat, Ahad (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sepanjang 2018 dan 2019 mendatang, 120 jembatan timbang bakal beroperasi kembali di negeri ini. Sebanyak 43 jembatan timbang bakal beroperasi pada 2018 dan sisanya, 77 jembatan timbang beroperasi kembali pada 2019.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, saat ini terdapat 141 jembatan timbang yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia. Dalam Rencana Induk UPPKB, ada 77 UPPKB dipertahankan, 23 UPPKB direlokasi, 41 UPPKB ditutup, 39 lokasi UPPKB di ruasnon tol dan jalan tol serta direncanakan ada UPPKB di Pelabuhan Penyeberangan dan Pelabuhan Laut.

Berdasarkan Pasal 64 PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2014) tentang Angkutan Jalan, pertimbangan penetapanlokasi adalah rencana tata ruang, pusat bangkitan perjalanan, jaringan jalan dan rencana pengembangan. Selain itu juga dipertimbangkan kondisi topografi, efektifitas dan efisiensi pengawasan muatan, dan ketersediaan lahan, volume Lalu lintas Harian Rata-rata (LHR) angkutan barang serta keselamatandan kelancaran arus lalu lintas.

Tahap awal tahun 2017 --setelah dialihkan pengelolaannya kepada Kementerian Perhubungansudah ada 26 UPPKB yangdioperasikan. "Ke-26 UPPKB tersebut tersebar di Sumatera sebanyak 12 UPPKB, Jawa dan Bali (10 UPPKB) serta Kalimantan dan Sulawesi masing- masing dua 2 UPPKB," jelasnya, di Semarang, Senin (27/11).

Sejumlah persyaratan pengoperasian juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014. Antara lain lokasi telah ditetapkan,pembangunan sesuai rancang bangun, fasilitas dan peralatan penimbangankendaraan bermotor telah terpasang dan memenuhi spesifikasi teknis dan unit pelaksana telah ditetapkan.

Namun kondisi eksisting UPPKB untuk platform kurang 18 meter dan kurang 80 ton sebanyak 58 persen. Ukuran 18 meterdan 80 ton sebesar 31 persen. Sisanya (11 persen) ukurannya kurang 18 meter dan 80 ton.

Sedangkan luas lahan idealnya kisaran 10 ribu meter persegi (1 hektare) hingga 20 ribu meter persegi (2 hektare). Namun yang terbanyak luasnya kurang dari 0,5 hektare (58 persen). Berikutnya 0,5 hektare-1 hektare (29 persen), lebih dari 1,5 hektarea (sembilan persen) dan 1 hektare-1,5 hektare hanya empat persen.

Bahkan kondisi fasilitas yang masih dalam keadaan baik mencapai 61 persen, sedang 17 persen dan rusak 12 persen. Untuk itu, masih jelas Djoko, ada lima hal yang harus dilakukan untuk perbaikan atau peningkatan UPPKB agar lebih menarik. Yakni transparan, bersih dan rapi, terang benderang, keselamatan dan keamanan serta informatif.

Penerapan teknologi informasi untuk pengoperasian UPPKB sangat diperlukan dalam upaya menghilangkan citra jembatan timbang sebagai sarang praktek pungutan liar (pungli). Teknologi yang diterapkan untuk UPPKBdalam upaya untuk menyimpan data, akurasi data, kecepatan data input, paymentdan KIR. Bahkan bila perlu dapat diintegrasikan dengan uji kir kendaraanbermotor di daerah.

Aplikasi ini adalah sistem mandiri yang memungkinkan dioperasikan 24 jam 7 hari sepekan tanpa memerlukan bantuanoperator dan mudah dioperasikan oleh sopir truk. "Penggunaan teknologi informatika akan mengubah citra jembatan timbang," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement