REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerima 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 di lingkungan Kementerian PAN-RB. Hal tersebut, adalah keputusan final sebagai hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan Panselnas," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui siaran pers kepada Republika.co.id, Senin (27/11).
Pelamar yang telah dinyatakan lulus, lanjut Atmaji, wajib melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS, yang dilaksanakan pada Rabu (29/11) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Sriwijaya I Kementerian PANRB. Pelamar pun, harus hadir sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
Selain itu, Atmaji menambahkan, pelamar harus melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan. Seperti ijazah dan transkrip nilai akademik pendidikan terakhir yang dilamar, ijazah dan transkrip nilai akademik pendidikan sebelumnya, daftar riwayat hidup sesuai format, sertifikat ITP paper based TOEFL, surat lamaran sesuai format.
"Lalu, pelamar juga harus menyerahkan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Disdukcapil," jelas Atmaji.
Berkas lain yang wajib dibawa, lanjut Atmaji, yaitu akte kelahiran, kartu pencari kerja (kartu kuning) yang masih berlaku sampai Januari 2018, SKCK dari Polres atau Polsek setempat dengan masa berlaku minimal sampai bulan Januari 2018. Berikutnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, zat adiktif, pas foto latar belakang merah, fotokopi surat keterangan atau bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir bagi yang sudah pernah bekerja/memiliki pengalaman bekerja.
"Dan bagi yang sudah menikah, wajib membawa fotokopi surat nikah, pas foto pasangan, fotokopi akte kelahiran anak bagi yang sudah mempunyai anak, fotokopi kartu keluarga, materai Rp 6.000 sebanyak lima lembar," jelas Atmaji.
Selain itu, pelamar juga diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai RP 6.000. Yaitu, tentang tidak pernah dihukum penjara, surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan baik atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Atmaji menegaskan, hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS. Pelamar yang tidak melakukan pemberkasan dan registrasi pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS KemenPAN-RB.