Senin 27 Nov 2017 01:53 WIB

BPN Minta Pembebasan Lahan Tol Medan-Binjai Diselesaikan

Foto aerial pembangunan kawasan jalan tol seksi 1 Tanjung Mulia-Helvetia yang masih dalam proses pembebasan lahan, Medan, Sumatra Utara, Kamis (9/11). PT Hutama Karya selaku operator jalan tol trans Sumatra jalur Medan-Binjai berharap proses pembebasan lahan sepanjang 3,3 kilometer itu segera tuntas agar tetap berjalan sesuai rencana.
Foto: Septianda Perdana/Antara
Foto aerial pembangunan kawasan jalan tol seksi 1 Tanjung Mulia-Helvetia yang masih dalam proses pembebasan lahan, Medan, Sumatra Utara, Kamis (9/11). PT Hutama Karya selaku operator jalan tol trans Sumatra jalur Medan-Binjai berharap proses pembebasan lahan sepanjang 3,3 kilometer itu segera tuntas agar tetap berjalan sesuai rencana.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil meminta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyelesaikan pembebasan lahan untuk Proyek Tol Medan-Binjai.

"Wali Kota Medan sudah diminta menemui masyarakat di Tanjung Mulia, Medan yang berada pada seksi satu Tol Medan-Binjai yang masih bermasalah pada Senin, 27 November," ujar Sofyan Djalil di Medan, Ahad (26/11).

Wali Kota Medan diminta membicarakan atau menyampaikan keputusan pemerintah atas lahan masyarakat Tanjung Mulia. Hasil rapat pemerintah, ujar menteri, masyarakat akan memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah 30 persen dari ganti rugi yang akan dibayarkan.

Sofyan Djalil menegaskan pada rapat percepatan pembangunan proyek strategis nasional seperti Jalan Tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung Mulia yang dihadiri berbagai menteri dan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi disepakati kasus sengketa lahan Tanjung Mulia itu harus segera dituntaskan.

Dengan tuntas pembebasan lahan maka proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai itu segera selesai 100 persen.

"Setelah bertemu Senin, tanggal 4 Desember 2017 akan ada keputusan hukum dan siapa yang tidak setuju silakan ke pengadilan. Negara tidak boleh disandera oleh alasan apapun," ujar Sofyan Djalil.

Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan semua proyek strategis harus diselesaikan tepat waktu karena juga untuk kepentingan rakyat.

Gubernur Sumut HT Erry Nuradi menilai keputusan 70 persen untuk rakyat dan 30 persen bagi pemilik sertifikat sudah tepat.

Sebanyak 378 kepala keluarga yang mengakui pemilik dan ada lima lainnya juga menunjukkan sertifikat mengakibatkan lahan itu belum diganti rugi.Berdasarkan ketentuan bahwa di atas tanah yang bersengketa, penyelesaiannya dengan cara konsinyasi. 

Namun dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah masyarakat yang ada di di lahan tersebut dan dampak sosial yang akan terjadi, maka penyelesainnya dengan cara mediasi dengan kedua belah pihak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement