Ahad 26 Nov 2017 21:12 WIB

Polisi Amankan Pengedar 17 Ribu Butir Ekstasi dan 17 Kg Sabu

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Israr Itah
Penangkapan pengedar narkoba. (ilustrasi)
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Penangkapan pengedar narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 17 ribu butir ekstasi dan 17 kilogram sabu. Empat tersangka tersebut diamankan pada 17 hingga 24 November 2017 di dua tempat yang berbeda.

Empat tersangka yang diamankan adalah A F alias AKY (L), HIM alias HS (P), MAS alias ABAY (L), dan MLY alias KOMO. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebutkan, narkoba tersebut dikirim dengan modus dikemas dalam bungkus teh Cina. 

"Bermula dari informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan jaringan peredaran narkotika jenis metamfetamin sabu dan tablet ekstasi di daerah Karang Tengah, Kota Tangerang yang dikendalikan narapidana Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ucap Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (26/11). 

Pada Jumat (17/11), pukul 21.00 WIB, polisi menangkap AF alias AKY di Jalan Kompleks Metro Permata Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti 3 kg narkotika jenis metamfetamin (sabu).

Kemudian, petugas melakukan pengembangan di Jalan Abdulah 2 Gang Asem, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis methamfetamin. Masing-masing bungkus berat brutto 1.000 gram, berat brutto seluruhnya 14 ribu  gram dan 17 bungkus plastik berisi tablet narkotika jenis MDMA (ekstasi). Masing-masing bungkus jumlah 1.000 butir, jumlah seluruhnya 17 ribu butir, dan berhasil ditangkap pacar tersangka AF alias AKY yang bernama HIM alias HST.

Tersangka AF alias A K Y dan tersangka HIM alias HS menerangkan narkotika tersebut di atas diambil oleh tersangka AF alias AKY bersama dengan tersangka MAS alias ABAY di depan Dunkin Donuts Kompleks Metro Permata, Karang Mulya, Kota Tangerang yang disimpan dalam sebuah mobil Daihatsu Luxio warna hitam dan dipantau oleh security Dunkin Donuts yang bernama MLY alias KOMO.

Kemudian, pada Senin (20/11) sekitar pukul 09.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka MAS alias ABAY di rumahnya di Kompleks DPA RI Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat dan menyita 1 buah ponsel. Lalu pada Jumat (24/11) pukul 09.30 WIB, petugas juga berhasil menangkap tersangka MLY alias KOMO di Kelurahan Belendungan, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dan disita sebuah ponsel.

Menurut Suwondo, keempat tersangka menerangkan, narkotika jenis sabu yang diterima awalnya 27 kg. Sebanyak 10 kg sudah diedarkan oleh tersangka AF alias AKY dan tersangka MLY alias KOMO. "Mereka dikendalikan oleh narapidana yang bernama DS alias DR," kata Suwondo.

Para tersangka pun dikenai pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement