REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan belum mendapatkan informasi terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab dalam waktu dekat ini. Rizieq Shihab direncanakan pulang untuk menyambu aksi reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember mendatang.
"Belum dapat info," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono melalui pesan singkatnya, Ahad (26/11).
Argo enggan berspekulasi terkait bagaimana kepolisian akan bertindak saat imam Front Pembela Islam itu pulang. Pasalnua, sejauh ini kepolisian memang belum menerima laporan terkait kepulangan tersangka kasus dugaan obrolan pornografi tersebut. "Belum ada berita kepastiannya (kepulangan Rizieq)," kata Argo singkat.
Rencana penindakan berupa penangkapan terhadap Rizieq, lanjut Argo baru akan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi lengkap soal kepulangan pimpinan Front Pembela Islam itu pulang ke Indonesia. "Nanti saja kalau sudah pasti pulangnya," kata Argo.
Sebelumnya, untuk menyambut acara 212 tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Kapitra Ampera menyebut jika Rizieq akan kembali ke Indonesia. Menurut dia, kepulangan imam Front Pembela Islam (FPI) itu untuk dapat berkomunikasi dan mempererat persatuan umat.
Untuk itu, Rizieq pun akan segera pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini. "Rencananya tanggal 30 November atau tanggal 1 Desember," kata Kapitra pada Ahad (26/11).
Seperti diketahui, Rizieq Shihab merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan obrolan pornografi yang juga melibatkan Firza Husein. Namun, Kapitra mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan semua pihak agar kepulangan Rizieq tidak menimbulkan perkara.
"Kita akan komunikasikan nanti dengan semua pihak," kata Kapitra. Kapitra menambahkan, pihaknya berharap saat Rizieq pulang nantinya pihak kepolisian tidak lantas menangkap Rizieq. "Mudah-mudahan (tidak ditangkap)," kata dia.
Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi bersama Firza Husein. Perkara Rizieq sempat duajukan ke Interpol untuk penerbitan red notice. Namun, red notice tidak dapat terbit karena kasus itu tidak memenuhi syarat penerbitan red notice. Hingga kini, polisi masih belum menentukan langkah pasti untuk memulangkan Rizieq.