Ahad 26 Nov 2017 01:17 WIB

Dedi: Munaslub tak Perlu Tunggu Putusan Praperadilan Setnov

Rep: Umar Mukhtar / Red: Ratna Puspita
Ketua DPD I Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi melambaikan tangan kepada para wartawan usai rapat DPD Golkar Provinsi, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (20/11).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPD I Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi melambaikan tangan kepada para wartawan usai rapat DPD Golkar Provinsi, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan ada 20 Dewan Perwakilan Daerah yang ingin partainya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Ia menegaskan Munaslub bukan forum pemberhentian seseorang.

Munaslub, lanjut Dedi, perlu digelar tanpa harus menunggu putusan praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto yang sidangnya dimulai pada 30 November ini. Ini sebagai langkah untuk merehabilitasi dan membenahi partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Kami ingin segera ambil langkah-langkah. Apapun putusan praperadilan kan ada forum Munas, baik untuk opsi A ataupun opsi B. Termasuk opsi rehabilitasi kalau memang di praperadilannya lolos. Forum Munas kan bukan forum saklek untuk memberhentikan orang," kata dia dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11).

Dedi menambahkan, pihaknya bersama 20 DPD yang terus dia koordinasikan, selalu berkomunikasi dengan DPP Golkar untuk membicarakan aspirasi yang datang dari daerah. “Kami tiap hari berkomunikasi, ini kan ada DPP, ini wakil sekjen, ini kan menyampaikan juga," ujarnya.

Terlebih, Dedi juga sering mendapat usulan dari kader-kadernya yang ada di akar rumput Jawa Barat agar partai melakukan pembenahan dan perubahan kepimpinan. Sebab ketumnya, Setya Novanto, tersangkut kasus korupsi.

"Iya hampir tiap hari WA saya dipenuhi usulan, supaya Golkar segera untuk berubah. Segera diselamatkan. Kang Dedi maju terus perjuangkan. Tiap hari itu bacain terus pesan dari pimpinan kecamatan dan dari desa-desa," tutur dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement