Sabtu 25 Nov 2017 16:40 WIB

Menhub akan Bahas Aturan Ganjil Genap untuk Taksi Daring

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Kementerian Perhubungan melakukan pemasangan stiker untuk Taksi Daring atau Angkutan Sewa Khusus hari ini, Sabtu (25/11).
Foto: republika/singgih
Kementerian Perhubungan melakukan pemasangan stiker untuk Taksi Daring atau Angkutan Sewa Khusus hari ini, Sabtu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya akan membicarakan kebijakan jalur Ganjil-Genap di Jakarta untuk Taksi Dalam Jaringan (Daring) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, jika sudah mendapatkan izin operasi secara resmi berupa stiker, Taksi Daring tidak dikenakan peraturan jalur tersebut.

"Kalau sudah ada stiker, itu bebas ganjil genap, itu kita bicarakan dengan pak Gubernur (DKI) nanti," ujar dia saat ditemui di acara penempelan stiker Taksi Daring di Lapangan Parkir Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu (25/11).

Budi Karya juga mengatakan, sebelumnya pemberlakuan aturan stiker sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh Stakeholder, baik Kepala Dinas Perhubungan di daerah-daerah dan juga Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pemberlakuan stiker untuk Taksi Daring sudah berjalan di beberapa kota besar tempat Taksi Daring beroperasi.

"Ini akan dijalankan, sudah jalan, Jatim, Medan, Surabaya sudah dilaksanakan," katanya.

Dengan adanya penandaan stiker tersebut, kata dia, diharapkan adanya hubungan timbal balik agar seluruh sopir Taksi Daring memenuhi persyaratan untuk mendapatkan stiker. Budi yakin, kebijakan dari dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tersebut akan mendapatkan simpati dari masyarakat yang akan merasakan peningkatan kualitas kenyamanan, keamanan dan pelayanan di Taksi Online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement