REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir Taksi Daring mengaku lega setelah adanya pemasangan stiker oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya dirasakan oleh Hasan Asnawi (54) yang juga mendapatkan penempelan stiker di acara perdana penempelan stiker Angkutan Sewa Khusus (Taksi Daring) Oleh Kementerian Perhubungan.
"Alhamdulillah, kami resmi, legal sekarang," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di Lapangan Parkir Utama Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu (25/11)
Hasan mengaku senang dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Taksi Daring yang memberikan legalitas dan perlindungan terhadap Taksi Daring dengan dasar hukum yang jelas. Selama ini, kata dia, karena tidak memiliki pijakan hukum, Taksi Daring sering mengalami diskriminasi di beberapa tempat.
"Taksi Aplikasi masih belum bisa masuk bandara, itu aja sih kendalanya. Bendara terutama," katanya.
Melalui adanya Permenhub tersebut, dia tidak lagi was-was untuk mencari penumpang di beberapa wilayah lagi. Selama ini, kata dia, sering terjadi perseteruan antara Taksi Daring dan Taksi Konvensional, terutama di beberapa tempat yang dianggap strategis seperti kawasan Bandara, Stasiun atau Terminal.
"Mudah-mudahan bisa semakin baik, semoga ke depannya bisa lebih aman," ujarnya berharap.
Pria asal Bukit Duri, Jakarta Selatan ini menjelaskan, cukup mudah untuk mendapatkan stiker izin beroperasi dari Dinas Perhubungan. Dirinya hanya perlu melakukan Uji KIR, memiliki SIM umum untuk kendaraan roda empat dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe kendaraan bermotor.