REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan kemungkinan masyarakat salah paham mengenai koordinasi yang tengah berjalan antara Polri dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh Viktor Laiskodat.
Setyo menilai demikian menyusul munculnya kabar penghentian pengusutan kasus kasus Ketua Fraksi Nasdem tersebut.
"Mungkin mereka salah paham. Dikira (kasus Viktor) sudah tidak diproses lagi, padahal masih, ujar Setyo, Sabtu (25/11).
Ari mengaku polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Di antara saksi-saksi tersebut, penyidik juga mendatangkan saksi ahli bahasa untuk menerjemahkan isi pidato Viktor yang menggunakan bahasa daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
"(Saksi) yang ada di sekitar lokasi (kejadian), ahli bahasa, bahasa Indonesia dengan versi Kupang kami dalami, supaya tidakkeliru," kata Ari.