Sabtu 25 Nov 2017 11:45 WIB

Polisi: Masyarakat Salah Paham Soal Penanganan Kasus Viktor

Rep: Mabruroh / Red: Reiny Dwinanda
Siluet peserta aksi 2411 berdoa menutup unjuk rasa di depan Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (24/11). Mereka menuntut penanganan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Viktor Laiskodat.
Foto: Rosa Pangabean/Antara
Siluet peserta aksi 2411 berdoa menutup unjuk rasa di depan Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (24/11). Mereka menuntut penanganan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Viktor Laiskodat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan kemungkinan masyarakat salah paham mengenai koordinasi yang tengah berjalan antara Polri dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh Viktor Laiskodat.

Setyo menilai demikian menyusul munculnya kabar penghentian pengusutan kasus kasus Ketua Fraksi Nasdem tersebut. 

Kabar itu memicu aksi damai 2411 yang diinisiasi oleh alumni 212 di Bareskrim Polri pada Jumat (24/11). 

"Mungkin mereka salah paham. Dikira (kasus Viktor) sudah tidak diproses lagi, padahal masih, ujar Setyo, Sabtu (25/11).

Pada Kamis (23/11), Kabarekrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan, polri tidak mengeluarkan SP3 untuk kasus Viktor. 

Ari mengaku polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Di antara saksi-saksi tersebut, penyidik juga mendatangkan saksi ahli bahasa untuk menerjemahkan isi pidato Viktor yang menggunakan bahasa daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

"(Saksi) yang ada di sekitar lokasi (kejadian), ahli bahasa, bahasa Indonesia dengan versi Kupang kami dalami, supaya tidakkeliru," kata Ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement