REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menemukan ratusan butir obat terlarang di Taman Urang, Lapangan Merdeka Sukabumi, Jumat (24/11). Barang tersebut kini langsung diserahkan Satpol PP ke aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Informasi yang diperoleh dari Satpol PP Kota Sukabumi menyebutkan, temuan obat-obatan berawal dari razia pengamen dan anak jalanan di sejumlah titik Jumat pagi. Pada saat melakukan penyisiran di Taman Urang, petugas menemukan barang mencurigakan yang kemudian diketahui bungkusan berisi obat-obatan terlarang.
"Obat-obatan ini ditemukan berada di salah satu titik di Taman Urang," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat kepada wartawan. Barang tersebut disimpan dalam bungkusan dan jaket yang disimpan oleh seseorang.
Namun kata Ajat, petugas tidak berhasil menemukan siapa pemilik dari obat-obatan terlarang tersebut. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maolana melalui Kanit Idik I, Asep Santosa mengatakan, polisi sudah menerima barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.
"Kami berupaya mengungkap siapa pemilik dari obat-obatan ini," terang dia,
Pemilik obat ini nantinya akan dijerat dengan sejumlah ketentuan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.