Jumat 24 Nov 2017 14:54 WIB

Praperadilan Jadi Tren, Ini Strategi Kejaksaan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyoroti fenomena praperadilan yang kerap diajukan pihak kuasa hukum saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu proses hukum. Menurut dia, hal tersebut kini bahkan telah menjadi tren.

"Sekarang kalian tahu persis, bagaimana, sudah menjadi tren kan, saat menetapkan tersangka, serta merta mengajukan praperadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/11).

Prasetyo pun kini memiliki strategi tersendiri untuk menghadapi praperadilan yang seringkali diajukan tersebut. Ia mengimbau para jaksa dan penyidiknya agar dapat menggunakan alat bukti sebaik mungkin. "Saya anjurkan pada para jaksa dan penyidik saya, kalaupun misalnya sudah berhasil menemukan empat alat bukti, jangan keluarkan dulu semuanya," kata Prasetyo menjelaskan.

"Kita sampaikan dua alat bukti, baru nanti setelah menghadapi tuntutan praperadilan siapa tahu dikabulkan, kita masih ada bukti lain yang kita ajukan kemudian ya," ucapnya melanjutkan.

Hal ini, menurut Prasetyo merupakan strategi Kejaksaan di samping kejaksaan berusaha menemukan bukti sebanyak mungkin. Untuk diketahui, persyaratan umum alat bukti berjumlah dua. Namun, menurut Prasetyo hal tersebut belum cukup, terlebih lagi bila tersangka mengajukan praperadilan.

"Meskipun persyaratannya dua itu belum cukup, dan dikabulkan praperadilan, kita bisa sampaikan alat bukti lain sesuai putusan MK," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement