Jumat 24 Nov 2017 11:50 WIB

Polisi Amankan Aksi FPI Protes Viktor Laiskodat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di pengamanan aksi tolak Perppu Ormas di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di pengamanan aksi tolak Perppu Ormas di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Petugas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat siap mengamankan aksi Front Pembelas Islam (FPI) yang memprotes politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat terkait dugaan penistaan.

"Untuk personel dari Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (24/11).

Argo mengatakan aparat kepolisian menyiapkan petugas sesuai perkiraan jumlah pengunjuk rasa yang akan menggelar aksi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP FPI Habib Novel menuturkan sekitar 10 ribu orang akan jalan kaki dari Masjid Cut Nyak Dien menuju Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di kawasan Gambir Jakarta Pusat pada Jumat. Novel mengungkapkan massa menuntut penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menuntas proses hukum Viktor Laiskodat terkait ujaran kebencian dan penistaan.

Novel menuduh Ketua Fraksi Partai NasDem itu membuat gaduh dan memecah belah Bangsa Indonesia lantaran melontarkan perkataan yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto menegaskan penyidik kepolisian tidak menghentikan kasus penistaan yang menyeret Viktor. Rikwanto mengungkapkan polisi masih memerlukan beberapa keterangan saksi yang hadir di lokasi kejadian. "Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," ujar Rikwanto.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu mengemukakan penyidik akan koordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MD3 lantaran Viktor tercatat sebagai anggota parlemen. Selanjutnya, Rikwanto mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu akan menangani laporan dugaan kode etik yang dilakukan Viktor.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.

Hal itu menurut Rikwanto sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2). Rikwanto mencontohkan beberapa profesi lain yang memiliki aturan hukum sendiri seperti dokter dilaporkan dugaan malapraktik sehingga penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi wartawan akan meminta pendapat Dewan Pers.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement