Jumat 24 Nov 2017 08:01 WIB

Kapolda akan Pecat Lima Oknum Polisi Pemeras

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Elba Damhuri
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Polda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyebutkan, lima oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) akan disanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat). Kelima polisi yang ditangkap Polda Metro Jaya itu adalah Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.

"Akan saya PTDH bagi mereka yang terlibat," ungkap Idham saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (23/11).

Pada Rabu (22/11), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, tiga polisi sedang diperiksa lantaran kedapatan meminta uang kepada tersangka narkoba, dengan imbalan penghentian kasus. Ternyata Polda Metro Jaya menangkap lima anggota Polrestro Jaktim.

Mereka yang sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya itu kedapatan meminta uang Rp 40 juta kepada dua orang yang ditangkap dalam kasus narkoba. Kelima polisi itu berasal dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jaktim. Adapun dua orang yang ditangkap polisi itu adalah pegawai pemadam kebakaran (damkar) Jaktim.

 

Idham menerangkan, dua petugas damkar itu sudah dibebaskan setelah menyetorkan uang dengan nominal yang telah ditentukan. Dia menegaskan, proses hukum dua petugas damkar berinisial A dan D itu akan dilanjutkan. Sedangkan, pemeriksaan lima polisi masih berlangsung dan ia menjamin mereka akan diberi hukuman maksimal.

"Yang tangani (kasusnya) Polres Jakarta Timur. Nanti saya akan lihat perannya (masing-masing polisi) ya," ujar Idham.

Kasus pemerasan itu berawal dari penangkapan dua orang di kantor Suku Dinas (Sudin) Damkar Jaktim, Jalan Matraman Raya, pada Ahad (19/11). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebuah alat isap sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu milik A dan D. Usai ditangkap, Bripka FZ menguhubungi Kepala Seksi Operasi Damkar Jakarta Timur Gatot Sulaiman untuk membicarakan sesuatu.

Gatot pun, lanjut Idham, kemudian menemui Bripka FZ dan meminta anak buahnya dilepaskan dengan kompensasi sejumlah uang. "Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Setelah sepakat, Bripka FZ melepaskan A dan D," ujar Idham.

Menurut Idham, Bidang Propam Polda Metro Jaya yang mendapat informasi itu langsung bergerak ketika transaksi akan dilakukan di kantor Sudin Damkar Jaktim pada Selasa (21/11). Dari hasil keterangan kedua belah pihak, polisi menciduk lima polisi yang mengetahui proses penyerahan uang tersebut.

"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp 39,2 juta, selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke kantor Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Idham.

Kepala Polrestro Metro Jaktim Kombes Andry Wibowo mengungkapkan, pihaknya tidak berani membeberkan nama-nama polisi yang tersangkut masalah jual beli kasus itu. Menurut dia, kasus pungli yang melibatkan anak buahnya itu diketahui oleh Bidang Propram Polda Metro Jaya. Sehingga yang melakukan penangkapan dan yang memproses pun Polda Metro Jaya.

"Saya tidak tahu (nama polisi), kan orang lapangan itu. Saya tidak hafal semua. Nah, itu penyidik (Polda) yang tahu," jelas Andry saat dihubungi, Kamis.

Andry malah mengaku kesal terhadap perilaku polisi yang sudah mencoreng nama baik Polrestro Jaktim tersebut. Jika saja ia mengetahui prakti pungli itu, ia sendiri yang akan menangkap dan menghukum berat lima polisi tersebut.

"Kalau saya yang tangkap, saya tembak kakinya," kata Andry.

Jaringan narkoba

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Suhermanto mengaku sudah mengetahui siapa-siapa saja yang menjadi anggota dalam jaringan narkoba bersama Kapospol Tanah Tinggi, Ipda MS yang ditangkap di kamar kos-kosan di Jalan Percetakan Negara 1, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (20/11). Hanya, Suhermanto tidak bisa membeberkan nama-nama itu karena masih dalam penyidikan.

"Sudah (diketahui jaringannya). Itu rahasia ya, tidak bisa saya sebutkan. Tapi, itu sedang dikerjakan penyidik, biarlah penyidik yang bekerja," jelas Suhermanto, Kamis. Dia menambahkan, Ipda MS menjadi bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarakat (LP) sendiri dan tidak melibatkan anggota polisi lainnya.

Kasus Ipda MS merupakan pengembangan dari pengungkapan sindikat pengedaran narkoba yang ditangani Polrestro Jakbar. Dalam penangkapan Ipda MS, Polrestro Jakbar menemukan enam plastik berisi enam gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, perwira polisi itu ternyata juga berperan sebagai bandar yang menggerakkan jaringan narkoba di sebuah LP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement