Kamis 23 Nov 2017 20:23 WIB

UMK Karawang Tertinggi, Apindo: Akan Ada Gelombang PHK

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Andri Saubani
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang, memprediksi pada 2018 akan terjadi gelombang PHK massal di wilayah ini. Prediksi itu menyusul ditetapkannya UMK Karawang, yang mencapai Rp 3,9 juta per bulannya. UMK 2018 untuk Karawang ini, merupakan tertinggi di Jawa Barat (Jabar).

Ketua Apindo Kabupaten Karawang, Abdul Syukur, mengatakan, gelombang tsunami PHK akan terjadi di Karawang. Pasalnya, sepanjang 2017 saja ribuan karyawan juga sudah banyak yang di PHK. Terutama, karyawan yang bekerja di pabrik garmen dan tekstil.

"Saat UMK Karawang 2017 mencapai Rp 3,6 juta per bulan, banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya. Apalagi, dengan UMK baru," ujarnya, saat dihubungi Republika, Kamis (23/11).

Menurut Abdul Syukur, dengan tingginya UMK ini membuat daya saing Karawang sebagai wilayah kawasan industri akan menurun. Sebab, akan banyak perusahaan yang lari ketakutan akibat tingginya UMK ini.

Seperti yang terjadi selama 2017, ada dua perusahaan yang pindah ke Majalengka. Lalu, empat perusahaan memecat ribuan karyawan. Serta, di Desember ini ada satu perusahaan yang gulung tikar.

"Pada 2018 nanti, diprediksi akan terjadi 5.000 karyawan yang terkena PHK. Ribuan karyawan itu berasal dari perusahaan padat karya," ujarnya.

Solusinya, lanjut Abdul, ada di pemerintah. Yaitu, jangan menaikan UMK terlalu tinggi. "Kenaikan UMK di kita ini, merupakan yang tertinggi. Bahkan, di antara negara ASEAN," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement