Kamis 23 Nov 2017 17:56 WIB

ICMI Nilai PN Bandung tak Profesional Soal SMAK Dago

Rep: Santi Sopia/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshidiqie
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshidiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie menilai, aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat tidak profesional memproses perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 soal penguasaan aset nasionalisasi SMAK Dago. Jimly menyoroti jaksa yang tidak kunjung memanggil paksa terdakwa, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti.

Keduanya mangkir hingga 14 kali sidang. Padahal, Jimly mengatakan, semua orang sama di hadapan hukum. "Semua orang harus menghormati hukum, jangan mencari selah menghindar di saat statusnya wajib hukum," kata Jimly dalam diskusi pengajian konstitusi bertema Peradilan Bersih dan Independen di Indonesia di Jakarta, Rabu (22/11).

Maka, menurutnya, menjadi amat wajar publik mengkritisi sikap Majelis Hakim PN Bandung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membiarkan terdakwa kerap mangkir. Penegak hukum dinilai tidak menjalankan tugas sesuai aturan formal maupun profesionalitasnya.

Apalagi, kata dia, tim rumah sakit dan dokter independen telah menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya serta Maria Goretti bukan sakit permanen. "Dengan begitu dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis," kata dia. Jimly pun meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa dugaan penyimpangan peradilan ini.

Ketua Koordinasi Hukum, Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup ICMI DR Ifdhal Kasim, beranggapan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak bertugas secara baik untuk menghadirkan paksa dua terdakwa yang sering mangkir ke persidangan. Padahal, terdakwa dilarang tidak hadir dengan alasan kecuali sakit permanen dan gila.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebenarnya dapat melakukan panggilan paksa kepada dua terdakwa jika telah mangkir sebanyak dua kali persidangannya. "Kecuali jika memang terdakwa sakit yang tidak bisa hadir ke persidangan. Tapi pihak dokter independen sudah menyatakan terdakwa dapt dihadirkan ke persidangan," kata Ifdhal.

Diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Namun, hingga 14 kali persidangan Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti selalu mangkir dari sidang dengan alasan sakit. Padahal pihak rumah sakit dan dokter indenpenden telah menyatakan keduanya bukan sakit permanen serta bisa dihadirkan asal didampingi ahli medis.

Edward Soeryadjaya baru-baru ini juga ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement