Kamis 23 Nov 2017 10:01 WIB

Bank Penerima Setoran Haji Mulai Diseleksi

Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan keuangan haji saat ini sedang dimatangkan untuk dipindahkan dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagaimana amanat Undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bertugas mengelola keuangan haji, yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung-jawaban keuangan haji.

Salah satu poin penting dari amanat Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji adalah pembuatan virtual account sehingga calon jamaah haji yang telah menyetorkan dananya dapat mengetahui perolehan manfaat selama masa tunggu. Selama masa tunggu itu pula, calon jamaah yang mempunyai akun dapat mengetahui mutasi dan penambahan nilai manfaat.  

Anggota Badan Pelaksana BPKH di Jakarta A. Iskandar Zulkarnain, anggota Badan Pelaksana BPKH mengatakan, poin penting lainnya adalah pembaruan akad wakalah, akad transaksi pengelolaan, yang semula antara calon jamaah dengan Kemenag, sekarang calon jamaah haji mengalihkan amanat pengelolaan dana haji ke BPKH. 

“Selain berkonsentrasi dalam penerimaan pengalihan pengelolaan haji yang diperkirakan berjumlah hampir Rp 100 triliun, saat ini BPKH juga fokus menyeleksi ulang bank yang menjadi penerima setoran, selain karena telah habis masa perjanjian kerjasama, juga disesuaikan dengan syarat dan ketentuan undang-undang yang baru berlaku”, ujar Iskandar, Kamis, (23/11).

Menurutnya, bank yang dianggap laik untuk menerima setoran haji adalah bank  yang mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.  

Untuk diketahui, pada musim haji tahun 2017 lalu, terdapat 17 bank yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Haji-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) itu, terdiri dari enam bank umum syariah dan 11 bank nasional yang mempunyai layanan syariah.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement