REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Viktor Laiskodat. Menurut Fahri, MKD tidak terpengaruh dengan proses hukum Victor yang juga dibawa ke kepolisian.
Hal ini diungkapkan Fahri menyusul kepolisian yang menunggu terlebih dahulu proses di MKD baru akan melanjutkan proses hukum kepada Viktor. "Enggak ada kesepakatan (harus menunggu MKD, Red), MKD bebas saja rapat;" ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (23/11).
Fahri menilai, di kasus Viktor tersebut memang perlu didalami latar dari pernyataan politikus Partai Nasdem tersebut. Hal ini karena tuduhan ujaran kebencian itu dinilai berada di wilayah privat saat reses kunjungan kerja DPR di Kupang, NTT.
Karena itu juga, polisi menilai tidak dapat menindaklanjuti karena terkait hak imunitas anggota DPR. "Tapi kan mungkin merupakan perasaan hati sebagian kelompok masyarakat, melihat kelompok lainnya. Menurut saya itu yang perlu didalami, seandainya dia memiliki imunitas membicarakan hal itu teruskan saja pembicaraannya sampai kita berdebat betul, enggak ada situasi yang mencemaskan seperti itu," kata Fahri.
Fahri melanjutkan, era saat ini memang perlu kehati-hatian, mengingat batas ruang private dan publik tidak jelas. Begitu pun batas hak imunitas masih menjadi perdebatan, kapan anggota DPR itu masuk imunitas atau tidak.
Hal ini agar tidak menimbulkan salah penafsiran yang kemudian menyebabkan pihak yang tidak bersalah menjadi korban. "Tapi saya enggak bisa judge (Victor benar atau tidak, Red), itu silakan proses hukum dilawan proses hukum. Tapi menurut saya ditarik akarnya karena korbannya sudah banyak," ujar Fahri.
Sementara Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD terus memproses dugaan pelanggaran etik Victor. Bahkan MKD telah memanggil pihak-pihak mulai pelapor hingga saksi-saksi. "Ya kalau itu kita memang sudah memanggil pelapor ada dua, saksi. Kemarin sudah ke NTT," ujar Dasco.
Dasco melanjutkan, proses etik Victor di MKD berjalan seiring proses hukum juga berjalan di Bareskrim Polri. Karena itu, ia memastikan sidang etik juga tetap akan digelar, meskipun masih dijadwalkan oleh MKD. "Parsial jalannya, Bareksim jalan, kita jalan. Kita mau rapat jadwalnya, belum rapat jadwal ini," kata Dasco.
Mabes Polri membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus penistaan yang melibatkan politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan kasus tersebut.
"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/11).