Kamis 23 Nov 2017 04:56 WIB

Jumlah Minimal Dukunga Balon Independen Pilkada Purwakarta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta menetapkan aturan untuk bakal calon dari jalur perseorangan (independen). Balon dari jalur ini, harus mendapat dukungan sebanyak 48.542 jiwa, yang dibuktikan dengan foto copy e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Deni Ahmad Haidar, mengatakan, aturan persyaratan dukungan e-KTP untuk bakal calon perseorangan itu diambil dari 7,5 persen jumlah DPT 2014. Dimana pada 2014 lalu, jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta mencapai 647.226 pemilih.

"Berkas dari jalur independen ini akan mendapat pemeriksaan secara ketat. Salah satunya keabsahan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil," ujar Deni kepada Republika.co.id, Rabu (22/11).

Pemeriksaan ini, lanjut Deni, mengacu pada Pasal 48 UU Pilkada. Yakni, verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota, dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Lalu, verifikasi faktual dengan menggunakan metode sensus. Yaitu, dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan e-KTP tersebut. Petugas yang menyensusnya, lanjut Deni, yakni PPK dan PPS.

"Karenanya, sebelum mereka terjun langsung ke lapangan, kita bekali dulu melalui bimbingan teknis. Supaya, tidak terjadi kesalahan," ujarnya.

Terkait dengan sebaran dukungan untuk calon independen ini, Deni menyebutkan harus lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Di Purwakarta, ada 17 kecamatan. Berarti, bakal calon dari jalur ini minimalnya harus mendapat sebaran dukungan dari sembilan kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement