Kamis 23 Nov 2017 01:02 WIB

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Sebuah Rumah di Purwakarta

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Purwakarta menggerebek sebuah rumah di  Jalan Ahmad Yani No 65, Kelurahan Sindangkasih,  Kecamatan Purwakarta yang diduga menjadi tempat pesta dan transaksi narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa (21/11) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut polisi mengamankan lima orang pelaku, salah satunya perempuan muda. Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu dan alat hisap. Kelima pelaku pun kemudian diamankan polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurugai rumah tersebut sebagai tempat transaksi narkoba. Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut.

Lima tersangka yang diamankan polisi yaitu GA (24 tahun), LM (35), RS (26), YN (26), dan JA (24). Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU No 35 tahun2009 tentang Narkotika.

Adapun, barang bukti yang disita polisi antara lain tiga bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal diduga sabu-sabu, dua alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman ringan, dua buah pipet kaca bekas pakai, satu  buah timbangan elektrik, lima buah HP berbagai merek. " Polisi masih terus mengembang kasus ini," kata Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement