Rabu 22 Nov 2017 19:18 WIB

DPRD Yogya Pertanyakan Perizinan Hotel Grand Timoho

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Fernan Rahadi
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Proses pembangunan Hotel Grand Timoho sempat dihentikan. Hal itu terjadi karena pemilik melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan.

Namun kini, proses pengerjaan dari bangunan yang berlokasi di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 24 mulai berjalan kembali. Pemilik dapat melanjutkan proses pembangunan karena kini ia telah mengganti IMB-nya.

Terkait hal itu,Ketua Komisi BDPRDKota Yogya, Nasrul Khoiri pun mempertanyakan perizinan yang telah diperoleh oleh pemilik. Menurut dia, cepatnya proses penerbitan IMB itu patut untuk dipertanyakan.

"Bagaimana mungkin IMB dapat dikeluarkan dalam waktu tak sampai dua bulan? Padahal bangunan itu bukanlah bangunan dengan konstruksi yang sederhana," kata Nasrul, Rabu (22/11).

Berdasar pantauan Republika, kini banguan itu telah berdiri kokoh dan konstruksi bangunan utama sudah hampir rampung. Bangunan yang tadinya diklaim hanya akan terdiri dari satu lantai itu kini terlihat telah mendirikan banguan hingga sekitar lima lantai.

Terlihat puluhan pegawai konstruksi yang terus melakukan proses pembangunan. Di bagian depan juga telah terpampang IMB yang menunjukan bahwa bangunan itu diperuntukan sebagai pondokan tujuh lantai.

IMB itu diterbitkan pada 4 Oktober 2017 untuk luas tanah sekitar 1.660 meter persegi. Bangunan milik Handoko Adimulyo tersebut rencananya akan memiliki luas basement sekitar 972 meter persegi dengan total luas bangunan sekitar 3.966 meter persegi.

Menurut Nasrul, dalam membuat IMB bangunan tujuh lantai diperlukan rangkaian pemenuhan syarat yang panjang. Tak rasional bila seluruh rangkaian pemenuhan syarat itu bisa rampung dalam dua bulan, ujarnya.

Ia pun juga mempertanyakan tetang peruntukan dari bangunan tersebut. Pasalnya, ia menilai, lazimnya pondokan tidak dibangun hingga setinggi tujuh lantai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement