Rabu 22 Nov 2017 18:50 WIB

Anies Ingin Status TGUPP Jelas

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ingin siapa pun yang bekerja di bawahnya memiliki surat pengangkatan. Ia ingin semua orang yang bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jelas statusnya.

"Jadi kita dengan menyusun TGUPP ini maka semua orang yang diangkat memiliki surat pengangkatan. Ada pengangkatannya," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).

Dengan adanya surat pengangkatan, Anies memperkirakan semua tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan menjadi jelas. Pada akhirnya, ia ingin mencegah praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan.

"Dengan surat pengangkatan maka ada tugas pokoknya jelas fungsinya jelas, pertanggungjawabannya juga jelas. Nah, dengan cara seperti itu maka kita bisa mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola," tambah Anies.

Melalui penyusunan anggaran TGUPP kali ini, Anies ingin menunjukkan transparansi dan kejelasan tata kelola pemerintahan. "Bayangkan kalau misalnya saya membawa orang-orang di sekitar saya itu yang tidak pernah diberi surat pengangkatan. Tidak ada tupoksi yang jelas tapi bisa bekerja atas nama gubernur. Berbicara pada banyak pihak mewakili saya. Loh ini tata kelola pemerintahan nya bagaimana? Jadi justru yang sekarang mau kita lakukan adalah membuat ini menjadi jelas transparan," ungkap Anies.

Anggota TGUPP nantinya akan digaji dari APBD. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan dana sebesar Rp 28 Miliar dalam RAPBD 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement