Rabu 22 Nov 2017 11:32 WIB

Lakukan Penelitian Tanah Ilegal, 9 WN Cina Ditangkap di Wonogiri

Rep: andrian saputra/ Red: Budi Raharjo
Paspor Cina.
Foto: Wikipedia
Paspor Cina.

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Tim gabungan Imigrasi Kelas I Surakarta menangkap sembilan warga negaraa sing asal negeri tirai bambu, Cina. Kesembilan WNA itu kedapatan menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pendindakan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Sigit Wahjuniarto mengatakan, WNA tersebut telah menyalahgunakan visa kunjungan di kawasan Bulusulur, Wonogiri. "Kesembilan WNA beraktifitas di lokasi itu terkait kelayakan lahan, (menganalisa) jenis bangunan di Indonesia dan sistem pembangunan untuk proyek pembangunan rumah, tutur Sigit Rabu (22/11).

Sigit mengungkapkan kesembilan WNA tersebut yakni Xu Yong Chun, Zhai Shuming, Yang Zhenfang, Zhao Yujin dan Liang Zhijun. Selain itu Yang Jingang, Tian Zhinqiang T Dung,  dan Zhang Yugeng. Kesembilan WNA tersebut masuk dari Bandara Soekarno-Hatta pada awal November lalu dan melanjutkan ke Wonogiri.

Penangkapan WNA tersebut, kata dia, berawal dari laporan warga setempat yang merasa resah dengan keberadaan WNA asal Cina di Bulusulur. Sebab WNA asal Cina itu kerap mandi di ruang terbuka dengan bertelanjang bulat. "Mereka itu mandi di luar telanjang jadi buat warga resah, kami dari Imigrasi, Polri,TNI dan instansi lainnya kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement