REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih menggali kasus ujaran kebencian dengan terlapor, politikus Nasdem, Viktor Laiskodat. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jika Polri tidak melanjutkan kasus dengan alasan imunitas, MKD tetap bisa menindaklanjuti laporan menyangkut etik anggota dewan.
"Ada hak imunitas itu kan memang dari polisi, dalam tugas sebagai anggota DPR dilaporkan dugaan etiknya, kita lagi gali ada atau enggak (pelanggaran etik)," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
MKD masih mendalami beberapa saksi. Sebelumnya, MKD juga mengecek ke lapangan langsung, yakni ke NTT, tempat Viktor berpidato. "Kalau kita lihat baru dua saksi yang terkait. Kita cek lapangan dan lain-lain," ujar Waketum Gerindra itu.
Baca, Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Viktor Liskodat.
Dia menambahkan, MKD dipastikan akan segera menggelar sidang kasus ini. Mengingat jadwal MKD yang juga padat, tetapi kasus ini tidak akan diabaikan. "Pelapornya kita undang, dengar keterangannya, ya kemudian kalau sudah begini, kita lanjutkan sidang, nanti ada saksi baru kemudian terlapor," kata dia.
Sebelumnya, tiga partai politik sudah melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Kemudian, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat juga melaporkan ke Bareskrim.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.