REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi) menilai, sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang tidak akan mengintervensi proses hukum Ketua DPR Setia Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai sikap yang tepat. "Komitmen Kapolri sangat tepat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam siaran persnya, Selasa (21/11).
Penegasan itu dia sampaikan dalam menanggapi upaya Setya yang mengajukan surat perlindungan hukum ke sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum termasuk Kapolri. Menurut Edi Hasibuan, sewajarnya Kapolri tidak boleh mencampuri proses hukum yang ditangani lembaga penegak hukum lain. "Walau banyak perwira Polri bertugas saat ini di KPK," ujar mantan anggota Kompolnas ini.
Edi menilai, selama ini koordinasi Kapolri dengan pimpinan KPK cukup baik. Ia pun mengingatkan, dalam hal proses hukum, baik KPK maupun Polri harus saling menghormati dan saling mendukung dalam menangani berbagai kasus korupsi demi menjaga profesionalisme dua lembaga penegak hukum ini.
"Artinya Kapolri bisa menolaknya (surat perlindungan hukum yang diajukan Setya). Polri memang bertugas menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Tapi, tentu saja Polri hanya wajib melindungi mereka yang butuh bantuan perlindungan dan bukan yang bermasalah dengan hukum," katanya.