Senin 20 Nov 2017 18:11 WIB

KLHK: Banyak Kebijakan Dorong Ekonomi Hijau

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Gita Amanda
Lahan gambut, ilustrasi
Lahan gambut, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mendorong terciptanya ekonomi hijau. Hal tersebut diungkapkan Direktur Bina Kawasan Ekosistem Esensial KLHK Antung Dedi Radiansyah dalam acara Diskusi Nasional di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (20/11).

Ia menjelaskan, di sektor pertanian, kehutanan dan lahan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti rehabilitasi hutan dan lahan gambut, moratorium hutan di lahan gambut, pengendalian perubahan tutupan lahan di dalam dan luar kawasan hutan, peningkatan konservasi karbon dalam kawasan konservasi, ekosistem esensial dan ekosistem mangrove.

"Juga peningkatan simpanan karbon dan lainnya," ujar dia.

Menurutnya, pengelolaan lanskap secara kolaboratif perlu didukung dan didorong dalam upaya konservasi baik pada kawasan konservasi maupun kawasan sekitarnya (kawasan penyangga). Berdasarkan hasil analisa kesenjangan Kawasan Konservasi yang dilakukan Kementeria Kehutanan pada 2010, menunjukkan adanya indikasi kawasan-kawasan bernilai konservasi tinggi seluas 104,9 juta hektare di luar kawasan konservasi. Kawasan tersebut merupakan ekosistem penting dan ekosistem penghubung yang perlu dikelola dengan prinsip konservasi.

"Kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial atau KEE," lanjut dia. Namun, pengelolaan tersebut harus mendapatkan dukungan para pihak baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Namun, kata dia, dalam praktiknya pengelolaan KEE menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah keberadaan areal bernilai konservasi tinggi di dalam perkebunan seperti perkebunan kelapa sawit. Bahkan dalam beberapa kasus ditemui aktivitas perkebunan kelapa sawit berada di lahan gambut.

Tantangan berupa adanya aktifitas perkebunan di areal yang merupakan habitat dan atau jalur melintas satwa (koridor) sehingga mengganggu satwa. Tak sedikit aktifitas ini menyebabkan satwa terisolasi karena habitatnya terfragmentasi.

Dalam kesempatan tersebut ia meminta seluruh pihak mematuhi kebijakan dan petunjuk teknis terkait KEE yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK. Apalagi, beberapa perusahaan perusahaan perkebunan sawit telah melakukan praktik pengelolaan KEE seperti perlindungan koridor satwa di area konsensinya dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement