Senin 20 Nov 2017 10:24 WIB

Soal Monas, Anies: Segera Ada Nomor Peraturannya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan telah meneken aturan terkait dibukanya kembali Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan, kesenian dan kebudayaan. Kegiatan di Monas, kata dia, harus diatur menggunakan sistem yang rapi dan terencana.

"Jadi kita semua mengatur ini menggunakan institusi sistem, jadi ada nomor peraturannnya nanti kita sampaikan," kata dia di Balai Kota, Senin (20/11).

Namun, Anies tak menjelaskan lebih detail terkait aturan yang telah ditandatanganinya itu. Anies mengatakan tak akan mengungkapkan rencana sebelum pelaksanaan. Cara itu dinilainya mampu meminimalisir potensi salah pengertian di antara berbagai pihak.

"Saya seperti biasanya, tidak mengungkapkan rencana sebelum ada gambarnya, sebelum ada perencanaan konkret. Sehingga kita bisa mengomunikasikan dengan baik tanpa menimbulkan salah pengertian," ujar dia.

Menurutnya, Pemprov DKI sedang dalam proses mengoptimalkan pemanfaatan Monas. Pemprov ingin Monas menjadi tempat kegiatan warga Ibu Kota. Hal itu, kata Anies, biasa terjadi di kota-kota besar dunia. Bahkan kota-kota di Indonesia menjadikan alun-alun kota sebagai tempat acara besar.

"Tentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan, faktor historis yang ada di lingkungan Monas," katanya.

Sebelumnya, Anies mengajak masyarakat untuk menghadiri acara dzikir bersama di Monas Jakarta, Ahad (26/11). Kegiatan ini sekaligus menjadi penanda kembalinya Monas untuk kegiatan keagamaan.

"Insya Allah tanggal 26 (November) Ahad malam kami akan memulai penggunaan Monas untuk kegiatan dzikir," kata dia di Tebet, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya

Rekomendasi