Ahad 19 Nov 2017 16:51 WIB

Kecepatan Mobil yang Ditumpangi Setnov 40 Km/Jam Saat Kecelakaan

Gabungan Korlantas, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan melakukan oleh TKP di lokasi terjadinya kecelakaan tunggal tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto, di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Gabungan Korlantas, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan melakukan oleh TKP di lokasi terjadinya kecelakaan tunggal tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto, di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal terhadap kendaraan yang ditumpangi tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Penyidik menduga kecepatan kendaraan tersebut saat terjadi kecelakaan sekitar 40 km per jam.

"Itu hasil olah tempat kejadian perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Minggu.

Argo mengatakan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menganalisa hasil olah tempat kejadian guna mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan. Argo menyebutkan kecelakaan tunggal itu melukai Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) namun pengemudi yang berprofesi sebagai pewarta Metro TV Hilman Mattauch dan ajudan Setnov, Reza tidak terluka.

Argo enggan berspekulasi mengenai penyebab Setnov terluka sedangkan dua penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka. Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Setnov terkait kronologis kecelakaan itu namun harus menunggu kondisi kesehatan pulih.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI itu Setya terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setnov sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement