Ahad 19 Nov 2017 15:09 WIB

Setnov Ditahan, DPP Golkar Diminta Segera Tunjuk Plt Ketum

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar.
Foto: Prayogi/Republika
Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar diminta menyikapi informasi yang beredar terkait penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar. Hal ini menyusul ditetapkannya penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hendaknya disikapi secara organisasi oleh pengurus dan kader senior partai agar supaya tidak timbul kegaduhan dan polemik di media," ujar Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar Hafiz Zawawi dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan pada Ahad (19/11).

Hafiz menyarankan agar DPP partai Golkar juga segera mengadakan rapat pleno Partai Golkar membicarakan hal-hal darurat. Termasuk mendesak soal penunjukan Plt ketua umum  untuk mencegah kekosongan kepemimpinan partai. Hal ini juga demi menjaga roda organisasi tetap berjalan lancar dengan tetap berpijak pada AD/ARTpartai.

"Rapat Pleno DPP diharapkan mengambil  keputusan penting dalam mengatasi krisis dan merupakan langkah awal perubahan besar partai," katanya.

Namun demikian, Hafiz meminta implikasi penahanan Ketua Umum partai ini hendaknya disikapi dengan tenang dan kepala dingin oleh para kader. Yakni dengan tetap menjaga soliditas, menjadikan momen ini untuk bersatu antara para kader.

"Serta menghindari kepentingan personal dan kelompok yang akan menjurus kepada pelemahan partai," ujar Hafiz.

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sejak Jumat (17/11). Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik itu menjalani penahanan selama 20 hari sejak Jumat (17/11) sampai Rabu (6/12) di Rutan Negara Polres Jakarta Timur Cabang KPK.

Namun Setnov kini dibantarkan di RSCM karena masih memerlukan perawatan pascainsiden kecelakaan pada Kamis (15/11) malam. "KPK lakukan penahanan kepada SN karena diduga keras serta bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi kasus KTP-elektronik (KTP-el)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11) malam.

Febri melanjutkan, menurut hasil pemeriksaan di RSCM pascakecelakaan, sampai saat ini Novanto masih membutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk obeservasi lebih lanjut. Sehingga, KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka Novanto.

"Sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM. Namun, kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran tersebut sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembantaran penahanan dan kembali tidak ditandatangani oleh pihak SN," ujar Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement