Ahad 19 Nov 2017 14:33 WIB

Pengamat: Setnov Sudah Jadi Objek Olok-Olok di Masyarakat

Karangan bunga untuk Setya Novanto yang dikirim ke RSCM kini dalam kondisi rusak. Tidak diketahui siapa pelaku pengrusakannya, Sabtu (18/11)
Foto: Inas Widyanuratikah/Republika
Karangan bunga untuk Setya Novanto yang dikirim ke RSCM kini dalam kondisi rusak. Tidak diketahui siapa pelaku pengrusakannya, Sabtu (18/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar politik dari Universitas Nasional Jakarta Dr Tb Massa Djafar menilai upaya untuk mempertahankan kepemimpinan Setya Novanto di Partai Golkar akan gagal. Menurutnya jika tetap mempertahankan Setya Novanto sebagai ketua umum, maka sama saja dengan membiarkan citra Partai Golkar semakin terpuruk.

"Tidak rasional jika ada sejumlah kader yang ingin mempertahankan posisi Novanto. Mudah ditebak motifnya, tanpa peduli elektabilitas partai," kata TB Massa Djafar di Jakarta, Ahad (19/11).

Tb Massa berpandangan, Setya Novanto sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena posisi politiknya di masyarakat sudah tidak baik. "Novanto sudah menjadi objek olok-olok di masyarakat. Rekam jejaknya juga lebih banyak negatif," katanya.

Novanto juga tidak memperlihatkan kinerja yang baik sebagai seorang politisi maupun sebagai Ketua DPR. Menurut Massa, mempertahankan Novanto sama saja dengan membiarkan citra dan elektabilitas Partai Golkar semakin terpuruk dan tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Massa Djafar juga berpandangan, tokoh-tokoh senior Partai Golkar seperti Jusuf Kalla, Akbar Tandjung, dan lainnya tidak sepakat dengan keinginan sejumlah kader Partai Golkar yang ingin mempertahankan Setya Novanto.

Menurut Massa Djafar, KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan telah menerbitkan surat penahanan.

Ketua Program Doktor Ilmu Politik Sekolah Pascasarjana FISIP Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini menambahkan, KPK tentunya telah memiliki bukti-bukti sehingga menetapkan Novanto sebagai tersangka dan tindakannya dinilai menghambat pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement