Ahad 19 Nov 2017 04:34 WIB

Setnov Tersangka, Akbar Tanjung Desak Golkar Gelar Munaslub

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung bersama dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung bersama dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Politisi senior Akbar Tanjung menyarankan pengurus DPP Partai Golkar segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) terkait status hukum yang dihadapi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. "Yang paling efektif, paling memiliki legitimasi tinggi dan efektif melalui Munas," kata Akbar di sela menghadiri Munas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Ke-10 di Medan Sumatra Utara, Sabtu (19/11).

Akbar mengatakan, pengurus DPP Partai Golkar harus segera mengambil langkah dampak dari penetapan status Novanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Karta Tanda Penduduk (KTP) elektronik terhadap elektabilitas partai.

Saat ini, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar itu mengungkapkan hasil survei menunjukkan elektabilitas Partai Golkar menurun dengan raihan enam persen. "Yang saya takutkan raihannya empat persen kalau kurang dari empat persen maka Golkar tidak akan memiliki perwakilan di DPR karena di bawah ambang batas," ujar mantan Menteri Sektetaris Negara era Presiden BJ Habibie itu.

Akbar menyatakan, Golkar harus mencari pengganti Novanto sebagai ketua umum dengan memilih pemimpin yang tidak terkontaminasi masalah hukum. Selain itu, pemimpin Partai Golkar harus membawa tema baru dan tidak berkepentingan pribadi. Akbar optimistis citra Partai Golkar akan kembali membaik jika seluruh kader berjuang dan komitmen membawa perubahan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Akbar menambahkan, Novanto juga lebih baik fokus menjalani proses hukum usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Terlebih menurut Akbar, nama sejumlah perusahaan keluarga Novanto disebut terlibat proyek KTP elektronik pada persidangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement