Sabtu 18 Nov 2017 21:27 WIB

Dishub Semarang Siap Uji Kir Angkutan Online

Uji Kir Angkutan Online. Petugas melakukan pengecekan saat uji kendaraan bermotor (Kir) angkutan berbasis aplikasi daring (online). ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Uji Kir Angkutan Online. Petugas melakukan pengecekan saat uji kendaraan bermotor (Kir) angkutan berbasis aplikasi daring (online). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang siap melakukan uji kir angkutan transportasi online sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 yang menjadi payung hukum angkutan online.

"Kalau kewenangan pengaturan angkutan online, seperti kuotanya berapa, syaratnya apa saja, dan sebagainya di Dishub Provinsi Jateng. Dishub Kota Semarang hanya melakukan uji kir," kata Kepala Dishub Kota Semarang Muhammad Khadik di Semarang, Sabtu (18/11).

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum penyelenggaraan angkutan online.

Namun, Mahkamah Agung kemudian menganulir 14 pasal pada Permenhub Nomor 26/2017 sehingga Kemenhub kemudian menerbitkan peraturan pengganti yang tertuang dalam Permenhub Nomor 108/2017 yang berlaku efektif mulai 1 November 2017.

Khadik menjelaskan secara prinsip Dishub Kota Semarang siap melaksanakan uji kir bagi angkutan transportasi online yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dishub Provinsi Jawa Tengah karena memang rutin melakukan uji kir.

"Selama ini, kami kan memang melakukan uji kir terhadap angkutan umum dan barang secara rutin. Kebetulan, sudah terakreditasi juga pengujiannya. Setiap hari, rata-rata kami melakukan uji kir sekitar 300-400 kendaraan," katanya.

Akan tetapi, diakuinya, sampai saat ini Dishub Kota Semarang belum menerima permintaan angkutan transportasi online untuk melakukan uji kir meski Permenhub Nomor 108/2017 itu berlaku efektif sejak 1 November 2017. "Ya, sesuai kewenangannya kami kan melaksanakan uji kir bagi yang sudah direkomendasi Dishub provinsi. Jadi, setelah angkutan online mengajukan izin dan memenuhi persyaratan ke Dishub provinsi, baru diuji kir," katanya.

Yang jelas, kata dia, Dishub Kota Semarang secara sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM) sudah siap mendukung regulasi tersebut dan melaksanakan uji kir bagi angkutan online setelah direkomendasi Dishub provinsi.

"Ya, kami siap pastinya uji kir untuk angkutan online karena selama ini kan juga melakukan uji kir terhadap angkutan umum dan barang. Namun, sejauh ini belum ada itu rekomendasi dari Dishub provinsi," kata Khadik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement