Sabtu 18 Nov 2017 03:20 WIB

Mahyudin: Setya Novanto Masih Bisa Menang Praperadilan

Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari mobil ambulance setibanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Foto: Antara/Ubaidillah
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari mobil ambulance setibanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto masih memiliki harapan dapat memenangkan gugatan pra-pradilan yang kedua kalinya.

"Novanto meskipun telah ditetapkan sebagai tahanan KPK yang dititipkan di rumah sakit, sejak hari Jumat ini, tapi tetap memiliki harapan untuk bebas," kata Mahyudin usai membuka kegiatan Pers Gathering Wartawan Koordinatoriat Parlemen, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (17/11) malam.

Menurut Mahyudin, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tahanan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (17/11), tapi dititipkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, karena kondisinya masih cidera akibat kecelakaan.

Meskipun Novanto telah ditetapkan KPK sebagai tahanan selama 20 hari, menurut dia, tapi Novanto sudah mendaftarkan gugatan pra-pradilan yang kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Novanto, kata dia, tetap memiliki harapan dapat memenangkan gugatan pra-pradilan yang kedua sehingga bebas kembali.

"Kalau sidang pra-pradilan memenangkan gugatan Novanto, maka dia bebas lagi," katanya.

Sebelumnya, Novanto memenangkan gugatan pra-pradilan di PN Jakarta Selatan, setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTPE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement