Jumat 17 Nov 2017 16:50 WIB

KPU: 14 Parpol Harus Perbaiki Berkas Pendaftaran Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Karyawan KPU mebawa kontainer yang berisi berkas parpol usai dilakukanya penenlitian administrasi parpol peserta pemilu di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan KPU mebawa kontainer yang berisi berkas parpol usai dilakukanya penenlitian administrasi parpol peserta pemilu di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 harus memperbaiki berkas pendaftaran. Belasan parpol-parpol itu diberikan kesempatan memperbaiki berkas pendaftaran dalam kurun waktu 14 hari.

Pada Jumat (17/11), KPU secara resmi menyampaikan hasil pemeriksan administrasi pendaftaran calon peserta pemilu. Penelitian administrasi dilakukan sejak 18 Oktober lalu. "Belum (14 parpol belum ada yang tuntas kelengkapan berkasnya). Semuanya, dalam penelitian ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka kemudian diberikan kesempatan perbaikan itu 14 hari ke depan," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore.

Dia melanjutkan, perbaikan berkas ini dimulai sejak Sabtu (18/11). Selain menyampaikan perbaikan, KPU juga memberikan user ID baru untuk akses sistem informasi partai politik (sipol).

"Sebab yang namanya perbaikan kan ada juga di data atau dokumen yang sudah diinput ke sipol. Dokumen yg sudah diserahkan kan sumbernya dari situ, jadi supaya nantinya sinkron antara apa yang diserahkan dan yang ada di sipol," tutur Hasyim.

Dia mengungkapkan, jika hasil penelitian administrasi yang disampaikan pada Jumat sore adalah hasil penelitian terhadap dokumen syarat pendaftaran, status dokumen, dan daerah asal dokumen.

"Misalnya dokumen ini ada di kabupaten mana? Semua parpol ada yang status dokumen pendaftarannnya memenuhi syarat dan ada juga yang tidak memenuhi syarat. Persebarannya beda-beda (daerahnya, tingkatannya)," tambah Hasyim.

Adapun, 14 parpol yang dimaksud yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. Ke-14 parpol tersebut diterima berkas pendaftarannya oleh KPU terhitung sejak 18 November lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement