Jumat 17 Nov 2017 14:52 WIB

JK: Rumah Sakit Harus Tetap Pegang Etika

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bilal Ramadhan
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Andika Wahyu
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, rumah sakit harus tetap menjaga integritas dan etika kedokteran dalam memberikan keterangan sakit untuk kepentingan tertentu. Sebab, banyak oknum yang bersembunyi di balik surat keterangan dokter.

"Jangan rumah sakit dipakai (sebagai alasan) karena etika rumah sakitnya nanti hilang, karena banyak yang bersembunyi di balik surat keterangan dokter, nah itu," ujar Jusuf Kalla usai meresmikan Masjid At-Taqwa di Markas Komando Korps Marinir, Jumat (17/11).

Terkait dengan tersangka kasus korupsi yang mengalami sakit, Jusuf Kalla mengatakan, keterangan sakit yang keluar dari rumah sakit harus selalu dicek kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri. Selain itu, KPK juga harus memeriksa integritas rumah sakit yang berkaitan.

"Menurut saya, perlu juga diperiksa rumah sakit-rumah sakit yang apa itu, yang apabila kebenaran daripada informasi itu," kata Jusuf Kalla.

Seperti diketahui, Ketua DPR RI Setya Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu. Dia dilaporkan mengalami kecelakaan saat menuju ke kantor Metro TV. Sejak tadi malam, Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

Namun, tersangka dugaan kasus korupsi KTP elektronik tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Novanto dipindahkan pada sekitar pukul 12.45 WIB pada Jumat ini.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto. Status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) maghrib.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement