REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelecehan seksual kembali terjadi di kalangan anak-anak, terutama di Kabupaten Malang. Seorang kepala sekolah sekaligus guru agama di Sekolah Dasar Swasta Islam di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dilaporkan telah mencabuli enam siswinya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni membenarkan penangkapan seorang kepala sekolah sekaligus guru agama karena tindakan pencabulan. Kepala sekolah yang sudah dicopot dari jabatannya itu diancam penjara lima tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak. "Dan penangkapan ini berdasarkan laporan orangtua siswa ke kepala desa lalu dilanjutkan ke polres," ujar Farid saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (16/11).
Menurut Farid, tersangka telah melakukan pencabulan sejak 2016 dengan jumlah korban sebanyak enam siswi. Saat beraksi, pelaku biasanya akan mencari tempat yang dianggap aman dari pantauan siswi maupun guru sekolah tersebut. Beberapa lokasi di antaranya di dalam kamar mandi, mushala dan ruang-ruang kosong lainnya di sekolah.
Farid menjelaskan, modus pelaku saat melakukan tindakan asusila ini dengan cara memanggil salah satu siswi untuk masuk ke ruangan tertentu. Kemudian tersangka akan mendekati dan memasukkan korban ke dalam ruangan untuk diciumi. Bahkan, korban diraba-raba di sekitar kemaluan, paha dan payudaranya. "Dan ada satu korban yang berteriak saat tersangka beraksi dan lalu ketahuan teman-temannya," tambah dia.
Farid menambahkan, tersangka dilaporkan menyasar korban anak-anak yang berada di kelas 4 sampai kelas 6. Rata-rata korban sudah dicabuli beberapa kali dengan berpindah-pindah tempat.