REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menyegel sebuah pabrik tekstil di Jalan Cisirung KM 2,2 Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Pasalnya perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) .
Penyegelan dilakukan petugas gabungan Selasa (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, selain membuang limbah cair perusahaan ini juga membuang sludge di media lingkungan dan di luar TPS B3.
Tak hanya itu perusahaan ini diketahui tidak memiliki izin lingkungan, UKL/UPL dan TPS B3. "Pembuangan limbah tanpa melalui prosedur bertujuan untuk mengurangi biaya operasional," kata dia kepada para wartawan, Kamis (16/11).
Penyidik, Yusri mengatakan, telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus ini. Di antarannya seorang direktur perusahaan dan sejumlah karyawan. Namun demikian, kata dia, polisi belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Jika sudah ada tersangka, imbuh dia, maka akan dijerat Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.