Kamis 16 Nov 2017 14:09 WIB

Pemprov Bali Naikkan Bantuan Desa Adat

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Desa Penglipuran, salah satu desa terbersih di dunia terletak di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Desa ini menyimpan aturan adat unik yang jarang diketahui orang banyak, yaitu melarang tegas masyarakatnya berpoligami.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Desa Penglipuran, salah satu desa terbersih di dunia terletak di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Desa ini menyimpan aturan adat unik yang jarang diketahui orang banyak, yaitu melarang tegas masyarakatnya berpoligami.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen meningkatkan eksistensi desa adat atau desa pekraman. Bali kini memiliki lebih dari 1.493 desa pekraman yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota.

"Salah satu cara meningkatkan eksistensi desa pekraman adalah menaikkan anggaran bantuan dari saat ini Rp 200 juta per tahun menjadi Rp 225 juta per tahun," kata Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Kamis (16/11).

Anggaran baru tersebut sudah disetujui dalam rapat bersama DPRD beberapa waktu lalu dan diberlakukan mulai 2018. Pastika mengatakan pemerintah provinsi berkomitmen menjaga kelestarian adat dan budaya Bali yang bernapaskan Hindu. Program-programnya diarahkan untuk pemberdayaan krama dan lembaga desa pekraman, serta lembaga tradisional lainnya.

Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman, Jero Gede Suwena Putus Upadesa mengatakan kekuatan yang dimiliki Bali adalah sumber daya manusianya. Itu sebabnya peningkatan kualitas SDM akan mewujudkan desa pekraman sejahtera.

"Kita harus mengakui masih banyak prajuru desa pekraman yang kualitasnya perlu ditingkatkan," ujarnya.

Eksistensi desa pekraman harus dimulai dari prajuru majelis atau prajuru desa, bersama pemerintah. Pemerintah Provinsi Bali juga mengusulkan tiga hal untuk peningkatan prajuru desa adat, mulai dari persyaratan usia, rekam jejak yang baik, serta pengawasan intensif dari majelis desa adat.

Gede Suwena di sisi lain mengkhawatirkan peningkatan jumlah bantuan untuk desa adat tersebut. Pengurus desa ketakutan karena adanya wacana tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang akan turun ke desa adat. Desa adat, kata Gede Suwena selama ini sudah terbiasa melakukan pungutan untuk kepentingan desa adat dari masyarakat. Pungutan yang diambil, salah satunya pungutan dari penduduk pendatang atau krama tamiu yang diatur dalam awig-awig atau aturan desa adat.

Sementara, kata Gede Suwena tim Saber Pungli tidak mengacu pada awig-awig, melainkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/ 2015. Ia khawatir tim Saber Pungli tidak membenarkan pungutan desa adat dan mencari kesalahan yang ada. Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan pemerintah provinsi prinsipnya akan melindungi desa adat supaya tidak tersandung kasus hukum. Pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama Komisi I dan IV DPRD Bali, MUDP, hingga inspektorat daerag untuk menyikapi polemik ini.

"Jangan sampai ada interpretasi berbeda dalam hal melindungi keberadaan desa pekraman," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement