REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) Tangerang tidak bisa menghadiri panggilan dari Komisi III DPRD Kota Tangerang. Pemanggilan ini terkait aksi mogok pedagang PITT beberapa hari terakhir ini.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin mengatakan, alasan dari pihak pengelola adalah karena dalam waktu yang bersamaan pihak pengelola dalam hal ini adalah Hartono dipanggil oleh Polrestro Kota Tangerang.
"Ini kami sudah panggil, kami sudah siapin snack dan lain-lain, seperti SOP. Tapi saya mendapatkan konfirmasi bahwa pihak pengelola berbarengan dengan (panggilan) kami dipanggil oleh kapolres," ujar Solihin kepada Republika.co.id, Kamis (16/11).
Solihin mengatakan, pihak pengelola pasar juga sempat bertanya, kapan akan ada pemanggilan kedua untuk memenuhi panggilan dari Komisi III DPRD Kota Tangerang. Sebab, lanjut dia, penundaan tersebut memang tidak disengaja.
Oleh karena itu, kata Solihin, DPRD Kota Tangerang akan melakukan pemanggilan kedua pada hari Senin atau Selasa pekan depan. "Nanti kalau sudah kami undang (lagi) dari pengakuan pihak pengelola pasar kami akan konfirmasi dengan pengakuan dari pedagang, baru kami tahu itu," ujar dia mengakhiri.