Kamis 16 Nov 2017 13:59 WIB

Pengelola Pasar Induk tak Penuhi Panggilan DPRD Tangerang

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Endro Yuwanto
Aksi Mogok Dagang. Pedagang tidur di depan kios tempat berjualan yang tutup imbas aksi mogok dagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aksi Mogok Dagang. Pedagang tidur di depan kios tempat berjualan yang tutup imbas aksi mogok dagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) Tangerang  tidak bisa menghadiri panggilan dari Komisi III DPRD Kota Tangerang. Pemanggilan ini terkait aksi mogok pedagang PITT beberapa hari terakhir ini.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin mengatakan, alasan dari pihak pengelola adalah karena dalam waktu yang bersamaan pihak pengelola dalam hal ini adalah Hartono dipanggil oleh Polrestro Kota Tangerang.

"Ini kami sudah panggil, kami sudah siapin snack dan lain-lain, seperti SOP. Tapi saya mendapatkan konfirmasi bahwa pihak pengelola berbarengan dengan (panggilan) kami dipanggil oleh kapolres," ujar Solihin kepada Republika.co.id, Kamis (16/11).

Solihin mengatakan, pihak pengelola pasar juga sempat bertanya, kapan akan ada pemanggilan kedua untuk memenuhi panggilan dari Komisi III DPRD Kota Tangerang. Sebab, lanjut dia, penundaan tersebut memang tidak disengaja.

Oleh karena itu, kata Solihin, DPRD Kota Tangerang akan melakukan pemanggilan kedua pada hari Senin atau Selasa pekan depan. "Nanti kalau sudah kami undang (lagi) dari pengakuan pihak pengelola pasar kami akan konfirmasi dengan pengakuan dari pedagang, baru kami tahu itu," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement