Kamis 16 Nov 2017 07:58 WIB

Asosiasi Taksi Daring Lampung Siap Ikuti Aturan

Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Driver Online Provinsi Lampung menyatakan siap mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah, terutama terkait kewajiban mengurus perizinan yang diperlukan.

"Kami melalui koperasi yang dibentuk akan jalan bekerjasama dengan aplikasi yang ada untuk membuat izin, namun hingga sekarang belum ada imbauan dari aplikator untuk mengurus izin itu," kata Sekretaris DPD Asosiasi Driver Online (DPD ADO) Provinsi Lampung Heru Kurniadi, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengaku lebih dahulu akan segera mengurus izin dan membentuk koperasi yang akan membawahi ADO.

Menurutnya, pemerintah daerah memberikan waktu untuk melakukan pengurusan izin hingga 1 Maret 2018.

"Kami terima keputusan pemerintah yang ingin membatasi armada hingga 8.000 unit untuk Provinsi Lampung atau 2.000 unit untuk Kota Bandarlampung," katanya pula.

Menurutnya, pembatasan itu tentunya untuk kenyamanan pengemudi transportasi daring dan juga penumpangnya.

Pembantukan koperasi ADO pun masih menunggu instruksi dari DPP sebelum diterapkan di provinsi, dan ia menegaskan kembali bahwa pihaknya menaati semua aturan yang yang akan diterapkan pada kendaraannya seperti pemasangan nomor polisi khusus dari kepolisian.

Secara terpisah, Ketua DPD Organda Provinsi Lampung I Ketut Pasek menyatakan mendukung kuota dan tarif yang telah ditentukan oleh Dishub Lampung untuk layanan transportasi daring itu.

"Kuota sementara ini sudah sesuai dan untuk masalah perizinan mungkin butuh waktu, tapi kami juga memiliki keyakinan setelah selesai diurus izinnya akan kembali dievaluasi pada Maret 2018 untuk kuota tetapnya," kata dia.

Ia mengatakan, Organda Lampung sangat mendukung Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.32.44/aj.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus.

Untuk tarif batas bawah dipatok Rp 3.500 per kilometer, sementara tarif batas atas ditetapkan Rp 6.000 per kilometer untuk wilayah Lampung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement