Rabu 15 Nov 2017 20:50 WIB

Doli: Senior Golkar Sepatutnya Upayakan Pergantian Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Surat Terbuka ke Joko Widodo. Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia (tengah) menunjukan surat yang akan diserahkan ekapda Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Surat Terbuka ke Joko Widodo. Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia (tengah) menunjukan surat yang akan diserahkan ekapda Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menilai, para senior Golkar sudah sepatutnya menggantikan posisi kepemimpinan Setya Novanto di partai berlambang pohon beringin itu. Menurutnya, satu-satunya cara menyelamatkan Golkar adalan dengan mengganti Setya Novanto.

"Sudah sepantasnyalah seluruh stake holder, termasuk senior-senior, seperti Akbar Tandjung, Jusuf Kalla, dan Bang Fadel (Fadel Muhammad) itu, melakukan langkah-langkah konkret ke arah pergantian SN (Setya Novanto sebagai Ketua Umum," ujarnya melalui pesan elektronik, Rabu (15/11).

Dalam konteks Golkar, menurut Doli, sudah tidak ada jalan lain, bahwa kepemimpinan Setnov di Golkar harus diganti. "Semua sudah "wajib hukumnya" mengganti SN, bila Golkar ingin selamat," tegasnya.

Doli melanjutkan, ngototnya Setnov untuk selalu tidak kooperatif dan membangkang dalam menuntaskan kasus megaskandal korupsi e-KTP, yang ditunjukkannya dengan mangkir berkali-kali memenuhi panggilan KPK, termasuk hari ini, telah membawa Indonesia pada situasi darurat supremasi hukum.

"Bahkan dari pernyataan FY (Fredrich Yunadi), kuasa hukumnya, yang mengatakan bahwa Presiden pun tidak bisa menghambat imunitas SN terhadap hukum, sudah masuk kategori melecehkan negara," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunandi menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK sebelum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK. Biar MK yang akan memberikan pertimbangan atau putusan, sekiranya apa yang jadi acuan penegak hukum. Sehingga, kita kembalikan apa yang dilakukan KPK terhadap Pansus," ujar Fredrich di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Menurutnya, KPK juga melakukan uji materi terhadap wewenang Pansus untuk memanggilnya. KPK selalu mengabaikan panggilan Pansus dengan alasan menunggu putusan MK. Setelah diputuskan oleh MK, KPK baru akan menentukan sikap memenuhi panggilan Pansus atau tidak.

"Kami juga sekarang mengatakan, klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap. Apakah beliau bisa ditabrak atau dikesampingkan dari UUD hak imunitasnya, atau dinyatakan wewenang KPK bisa mengesampingkan UU," jelasnya.

Fredrich berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang akan berjalan di MK. Dalam pengajuan permohonan uji materi atas nama kliennya itu, Fredrich menjelaskan, pihaknya menunjukkan 12 set bukti kepada pihak MK. Ia juga sudah meminta agar segera disidangkan supaya tidak menjadi suatu kasus yang menggantung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement