Rabu 15 Nov 2017 17:55 WIB

Soal Kasus Dua Pimpinan KPK, Kejakgung Tunggu Sikap Polri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Foto: Antara/Ubaidillah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih menunggu hasil dari penyidik terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada petinggi KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Kejaksaan Agung sejauh ini baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, SPDP diserahkan kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Muda Pidana Umum) atas nama Saut dan Agus Rahardjo sebagai terlapor untuk tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. "Sekarang kita menunggu karena bola masih di tangan penyidik, karena kami masih terima sebatas SPDP," kata Prasetyo di Kejakgung, Jakarta, Rabu (15/11).

Prasetyo memastikan, jika berkas sidah diserahkan ke jaksa penuntut umum, maka kejaksaan akan meneliti secara objektif. Penelitian itu untuk melihat adanya unsur pemenuhan tjndak pidana. "Kalau memenuhi, ada kelanjutanya kalau tidak ya tidak, kita akan pofesional. Kita tidak mungkin benar dinyatakan salah," ujar Prasetyo menegaskan.

Saat ini, Kejakgung akan membiarkan polisi bekerj terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Ketika bukti sudah terkumpul dan diberkas, maka Kejakgung siap meneliti. Begitu juga sebaliknya, bila bukti tidak cukup kuat, maka kasus dapat dihentikan. "Kita lakukan secara sangat profesional," kata dia.

Tim kuasa hukum Setya Novanto membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo dan kawan-kawan. Fredrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya, Setya Novanto oleh KPK.

Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri. Terlapor disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement