REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Resmob Satreskrim Polres Purwakarta, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunah terhadap Toha (68 tahun), warga Kampung Bongas Anyar, Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu. Pelaku, yakni Jarkasih (39 tahun), yang merupakan anak kandung korban. Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra, mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Ahad (12/11).
Sejak membunuh ayahnya dengan sebilah kapak, pelaku melarikan diri. Pelarian pelaku ini sudah dua hari. Pada Selasa pagi, pelaku berhasil ditangkap di hutan di wilayah Desa Cirangkong. "Pelaku bersembunyi di dalam hutan," ujar Agta, kepada Republika.co.id, Selasa (14/11).
Menurut Agta, saat ini pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Termasuk, pemeriksaan kejiwaaannya. Mengingat, berdasarkan keterangan para saksi, selama ini pelaku mengalami depresi. Apalagi, sampai usianya yang hampir menginjak kepala empat, pelaku tak kunjung menikah.
Pemeriksaan terhadap pelaku ini, sangatlah penting. Sebab, pihaknya ingin mengetahui motif dari aksi sadis pelaku yang menewaskan ayahnya tersebut. Apalagi, pelaku menganiaya ayahnya hingga tewas, saat sedang duduk santai di ruang tamu. Tanpa ada perselisihan terlebih dulu. "Untuk sementara, pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, saat tiba di Mako Polres Purwakarta, pelaku tampak tenang. Pelaku datang dengan menggunakan kain sarung dan kaos jersey Persib. Kedatangan pelaku yang diborgol tangannya ini, mendapatkan pengawalan anggota yang cukup ketat.