REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam keras tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan NW (26 tahun) terhadap anaknya GW (5) hingga meninggal dunia di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. GW meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit dengan luka memar disekujur tubuhnya.
Pelaku mengaku sebelumnya memukul sang anak dengan sapu lidi, mencubit, menampar, menutup wajah korban dengan plastik, membenturkan kepala korban, menjerat leher korban dengan tali rafia serta menyemprotkan zat racun serangga ke wajah korban. NW mengaku melakukan hal tersebut untuk memberikan efek jera pada anaknya karena sering mengompol dan tidak menuruti perintah pelaku.
Sebenarnya, kata dia, kasus kekerasan terhadap GW sudah diketahui oleh masyarakat sekitar. "Namun masyarakat tidak melakukan upaya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana kekerasan dengan memberikan perlindungan pada korban, memberikan pertolongan darurat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sehingga menyebabkan terlambat ditangani," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/11).
Oleh karena itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengharapkan agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menegaskan, KDRT bukan lagi masalah pribadi yang tidak bisa diintervensi oleh masyarakat karena dalam rumah tangga tersebut ada kekerasan yang melanggar hak asasi manusia.
"Jadi (korban KDRT) perlu dilindungi bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh masyarakat," katanya.